Lamongan — Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penertiban Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Rabu (17/12/2025)
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
ODGJ yang dilaporkan warga diketahui berada di sebuah warung milik warga setempat. Menyikapi laporan tersebut, petugas segera turun ke lokasi untuk melakukan penanganan secara persuasif dan humanis.
Selanjutnya, ODGJ tersebut berhasil diamankan dan diserahkan kepada instansi terkait, yakni Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, guna mendapatkan penanganan serta pembinaan lebih lanjut.
Satpol PP Kabupaten Lamongan terus berkomitmen menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.(yf)