SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satpol PP Kabupaten Lamongan Tertibkan 39 Reklame Tidak Berizin

berita
23 Desember 2025
7x dilihat
Foto: Satpol PP Kabupaten Lamongan Tertibkan 39 Reklame Tidak Berizin
Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Penertiban Reklame di sejumlah titik wilayah Kabupaten Lamongan, Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Lamongan serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Lamongan.

Sasaran Operasi penertiban reklame antara lain Jalan Pahlawan, Jalan Basuki Rahmat, Perempatan Pasar Sidoharjo, dan Jalan Sumargo Lamongan. Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi reklame tanpa izin, masa berlaku izin yang telah habis, penempatan tidak sesuai ketentuan, kondisi reklame yang rusak, serta reklame yang dipasang melintang dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 39 reklame dengan rincian 29 poster, 7 baliho, dan 3 spanduk. Seluruh reklame yang ditertibkan disita dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan sebagai barang bukti.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perizinan dan penempatan reklame, demi terciptanya ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan.
Topik Terkait:

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan