Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha toko modern atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada Rabu malam (24/12/2025), dengan menyasar 24 toko modern yang tersebar di Kecamatan Lamongan, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Pucuk, dan Kecamatan Babat. Pengawasan difokuskan pada kepatuhan jam operasional toko modern, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 06 Tahun 2012 tentang waktu pelayanan toko modern.
Berdasarkan hasil kegiatan, tidak ditemukan pelanggaran jam operasional. Seluruh toko modern yang dilakukan monitoring, mulai dari wilayah Kota Lamongan hingga Kecamatan Babat, telah tutup sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Lamongan. (yf)