Lamongan - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Rabu sore (7/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Satpol PP Kabupaten Lamongan melakukan Penertiban PKL dan PPKS di Jl. Basuki Rahmat, Jl. KH. Hasyim Asy’ari (Depan Masjid Agung) dan Jl. Lamongrejo Lamongan.
Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini yaitu pemberian teguran lisan kepada seluruh PKL yang berjualan di sepanjang ruas jalan sasaran agar tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan, demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas. Sementara itu, untuk PPKS (pengemis) nihil atau tidak ditemukan di lokasi penertiban.
🤝 Mari bersama wujudkan Lamongan yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua.