Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan melaksanakan Patroli Pendataan Toko Madura, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Lokasi penertiban meliputi Jl. Basuki Rahmat dan Jl. Soekarno Hatta Lamongan
Adapun hasil kegiatan, petugas memberikan teguran lisan kepada pemilik Toko Madura agar tidak menempatkan barang dagangan di atas trotoar, sehingga fungsi trotoar tetap terjaga dan tidak mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.