SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

SATPOL PP LAMONGAN TERTIBKAN DAN DATA TOKO MADURA DI KAWASAN KOTA LAMONGAN

berita
08 Januari 2026
6x dilihat
Foto: SATPOL PP LAMONGAN TERTIBKAN DAN DATA TOKO MADURA DI KAWASAN KOTA LAMONGAN
Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan melaksanakan Patroli Pendataan Toko Madura, Kamis (8/1/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Lokasi penertiban meliputi Jl. Basuki Rahmat dan Jl. Soekarno Hatta Lamongan

Adapun hasil kegiatan, petugas memberikan teguran lisan kepada pemilik Toko Madura agar tidak menempatkan barang dagangan di atas trotoar, sehingga fungsi trotoar tetap terjaga dan tidak mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Topik Terkait:

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan