SATPOL PP KABUPATEN LAMONGAN GELAR RAPAT BERSAMA PEDAGANG TOKO KELONTONG
berita
Rabu, 14 Januari 2026
26x dilihat
Lamongan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan rapat dan sosialisasi bersama Pedagang Toko Kelontong Madura di Kabupaten Lamongan, bertempat di Aula Satpol PP, Rabu (14/01/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Undangan Nomor 300.1.1/33/413.207/2026 tanggal 13 Januari 2026. Rapat dipimpin Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lamongan, Bapak Ermawan Ristanto dan dihadiri 16 orang pedagang toko kelontong Madura di Kabupaten Lamongan.
Adapun hasil rapat yang telah disepakati bersama antara lain : Pedagang bersedia tidak menaruh atau memindahkan barang dagangan yang menggunakan fasilitas umum seperti jalan, trotoar, dan di atas saluran, dalam jangka waktu 7 hari setelah pertemuan. Pedagang tidak menaruh senjata tajam (sajam) di dalam toko. Dilakukan penandatanganan surat pernyataan sanggup dan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku di Kabupaten Lamongan, serta disepakati pertemuan rutin setiap 6 bulan sekali di Satpol PP Kabupaten Lamongan sebagai bentuk komunikasi dan pembinaan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, serta terjalinnya sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha di Kabupaten Lamongan.