Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Pengawasan Kepatuhan Peraturan Daerah di Wilayah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.
Operasi ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan warung yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Adapun tindakan yang diberikan kepada pemilik usaha, petugas melakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti minuman beralkohol, antara lain tuak dalam jumlah besar serta berbagai jenis minuman beralkohol dalam kemasan botol.
Satpol PP Kabupaten Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (yf)