SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satpol PP Lamongan Tertibkan Peredaran Miras Ilegal di Kecamatan Kedungpring

berita
Rabu, 21 Januari 2026
0x dilihat
Foto: Satpol PP Lamongan Tertibkan Peredaran Miras Ilegal di Kecamatan Kedungpring
Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Pengawasan Kepatuhan Peraturan Daerah di Wilayah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.

Operasi ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan warung yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Adapun tindakan yang diberikan kepada pemilik usaha, petugas melakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti minuman beralkohol, antara lain tuak dalam jumlah besar serta berbagai jenis minuman beralkohol dalam kemasan botol.

Satpol PP Kabupaten Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (yf)
Topik Terkait:

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan