Lamongan - Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan penertiban Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Karanggeneng, Senin (26/01/2026).
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan.
Dari hasil kegiatan, petugas mendapatkan 2 (dua) ODGJ di Kecamatan Karanggeneng. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satpol PP segera melakukan pengamanan secara humanis dan persuasif.
Selanjutnya, ODGJ tersebut diserahkan kepada instansi terkait, yakni Dinas Sosial, untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi terkait serta merespons cepat setiap laporan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (yf)