Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Operasi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (27/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Jam Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Operasi disiplin menyasar warung dan pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Lamongan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati empat orang ASN yang berada di tempat umum pada saat jam kerja tanpa dilengkapi surat perintah tugas maupun izin dari pimpinan.
Terhadap pelanggaran tersebut, Satpol PP Kabupaten Lamongan memberikan teguran kepada ASN yang terjaring operasi sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan ASN guna meningkatkan profesionalisme, kinerja pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Lamongan.(yf)