Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penertiban gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik, antara lain Jalan Mastrip, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Sunan Drajat.
Adapun hasil dari kegiatan ini, petugas memberikan teguran lisan kepada seluruh PKL di sepanjang ruas jalan tersebut agar tidak berjualan di bahu jalan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, petugas juga memberikan teguran lisan kepada pengemis dan pengamen angklung yang berada di depan Gedung DPRD Kabupaten Lamongan.
Melalui kegiatan penertiban ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan terus berkomitmen menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (yf)