Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penertiban gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan serta Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lamongan.
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan, meliputi Jalan Sunan Giri, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Veteran, dan Jalan Basuki Rahmad Lamongan.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas memberikan teguran lisan kepada seluruh PKL yang berjualan di bahu jalan agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha PKL, untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.(yf)