Lamongan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Penertiban (Ops Tib) Reklame di wilayah Kabupaten Lamongan, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame, guna menjaga ketertiban, keindahan, dan keselamatan lingkungan di Kabupaten Lamongan.
Operasi menyasar sejumlah ruas jalan utama, antara lain Jl. Mastrip, Jl. Soekarno Hatta, Jl. Pahlawan, Jl. Sunan Drajat, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Raya Deket, serta beberapa lokasi lainnya.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, masa berlaku habis, salah penempatan, rusak, serta reklame yang melintang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Adapun hasil kegiatan, petugas berhasil menurunkan sebanyak 519 reklame, antara lain : Spanduk 49 buah, Baliho 23 buah dan Poster 447 buah dan seluruh barang bukti reklame tersebut disita dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kabupaten Lamongan mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan perizinan reklame, sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya ketertiban umum dan keindahan wilayah Kabupaten Lamongan. (yf)