SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Operasi Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kecamatan Sukodadi

berita
17 Mei 2022
676x dibaca
Operasi Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kecamatan Sukodadi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Lamongan dan Perangkat Daerah Kecamatan Sukodadi melaksanakan Operasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Wilayah Kecamatan Sukodadi, Selasa (17/5/2022). 


Dasar dari operasi BKC Ilegal ini adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. 


Dari 20 toko/warung yang telah diperiksa, Petugas tidak menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau cukai palsu. 


@ditpolpplinmas_kemendagri 

@satpolpp_jatim 

@pemkab.lamongan 

@bag.perekonomianlamongan 

@kecamatansugio 


#satpolpp #satpolpplamongan #lamonganmegilan #bkcilegal

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip 52 Lamongan
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan
Splash Logo