Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Wilayah Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Deket, Selasa (24/5/2022).
Dasar dari operasi BKC Ilegal ini adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dari 19 toko yang telah diperiksa, Petugas tidak menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau cukai palsu.
@ditpolpplinmas_kemendagri
@satpolpp_jatim
@pemkab.lamongan
@bag.perekonomianlamongan
@kecamatan_lamongankota_part.3
@kecamatan_deket
#satpolpp #satpolpplamongan #lamonganmegilan #bkcilegal