SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Penertiban PKL, Satpol PP Lamongan Wujudkan Ketertiban Ruang Publik

berita
Senin, 04 Mei 2026
6x dilihat
Foto: Penertiban PKL, Satpol PP Lamongan Wujudkan Ketertiban Ruang Publik
Lamongan - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Lamongan.
Senin (4/5/2026).

Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Lamongrejo, Jalan Sunan Giri, Jalan Veteran, dan Jalan Sunan Drajat Lamongan.

Kegiatan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran kepada para PKL yang berjualan di bahu jalan serta melakukan penataan dengan memindahkan barang dagangan agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran para PKL untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan.(yf)

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan