SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

SATPOL PP KABUPATEN LAMONGAN MELAKSANAKAN PENERTIBAN PKL DAN PPKS

berita
Kamis, 21 Mei 2026
15x dilihat
Foto: SATPOL PP KABUPATEN LAMONGAN MELAKSANAKAN PENERTIBAN PKL DAN PPKS
Lamongan - Satpol PP Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di sejumlah titik wilayah Kota Lamongan, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lamongan.

Adapun lokasi penertiban meliputi Jl. Kusuma Bangsa, Jl. KH. Ahmad Dahlan (Belakang Pemda), Jl. Sunan Drajat, Jl. Veteran dan Jl. Ki Sarmidi (Depan Kantor Pos) Lamongan.

Petugas memberikan teguran secara humanis kepada para PKL agar tidak berjualan di bahu jalan serta memberikan imbauan kepada PPKS/pengemis agar tidak meminta-minta di fasilitas umum maupun traffic light.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan kota yang tertib dan aman.(yf)

#satpolpplamongan#lamongantertib#Trantibum#penertibanpkl#penertibanppks

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan