Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Operasi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (2/6/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan peraturan daerah serta peningkatan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan peraturan terkait jam kerja dan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Adapun ASN yang berada di luar tempat kerja pada jam kerja ditemukan di kawasan Jalan Andansari, Jalan Suwoko, dan Jalan Sumargo Lamongan.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran serta melakukan pendataan terhadap ASN yang kedapatan melanggar ketentuan jam kerja.
Dari hasil operasi, petugas mendata sebanyak 7 ASN yang ditemukan berada di luar tempat kerja pada jam kerja tanpa keterangan yang sesuai.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan berharap dapat meningkatkan kesadaran ASN terhadap pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga tercipta disiplin aparatur yang lebih baik di Kabupaten Lamongan.(yf)