SATPOL PP LAMONGAN TERTIBKAN PKL DI JALAN SUNAN DRAJAT
berita
Rabu, 03 Juni 2026
5x dilihat
Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Sunan Drajat Lamongan, Rabu (03/06/2026).
Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran secara humanis kepada para pedagang yang berjualan di bahu jalan serta melakukan pendataan sebagai upaya pembinaan agar tidak kembali menggunakan area yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Dari hasil kegiatan, sebanyak 15 PKL berhasil didata dan diberikan imbauan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta menciptakan lingkungan yang tertata dan aman bagi masyarakat.(yf)