SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

SATPOL PP KABUPATEN LAMONGAN TERTIBKAN 37 REKLAME MELANGGAR ATURAN

berita
Senin, 15 Juni 2026
32x dilihat
Foto: SATPOL PP KABUPATEN LAMONGAN TERTIBKAN 37 REKLAME MELANGGAR ATURAN
Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Penertiban (Ops Tib) Reklame di sejumlah titik wilayah Kabupaten Lamongan pada Senin (15/06/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013.

Adapun sasaran penertiban meliputi Jalan Mastrip, Jalan Pahlawan, Jalan Kalianyar, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Sumargo, serta kawasan Perempatan Pasar Sidoharjo.

Satpol PP Kabupaten Lamongan menindak berbagai bentuk pelanggaran reklame, di antaranya reklame tanpa izin, masa berlaku izin yang telah habis, salah penempatan, reklame rusak, serta reklame yang dipasang melintang dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dari hasil penertiban, Satpol PP Kabupaten Lamongan berhasil menurunkan dan mengamankan sebanyak 37 reklame yang terdiri dari 19 spanduk, 16 poster, dan 2 baliho.

Seluruh barang bukti hasil penertiban selanjutnya disita dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Lamongan.

#satpolpplamongan#penertibanreklame#lamongantertib#lamonganhijau#satpolpp
Topik Terkait:

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan