PENINGKATAN KAPASITAS PELAKSANA KEGIATAN PEMBERANTASAN BARANG KENA CUKAI (BKC) ILEGAL TAHUN 2026
berita
Kamis, 18 Juni 2026
41x dilihat
Lamongan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Peningakatan Kapasitas Pelaksanan Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026 di Tanjung Kodok Beach Resort Paciran Kabupaten Lamongan, pada hari Kamis dan Jum'at (18-19/6/2026).
Kegiatan ini diikuti 30 peserta dari anggota Satpol PP Kabupaten Lamongan dan menghadirkan 7 narasumber, antara lain Bapak M. Fajarudin dari Kejaksaan Negeri Lamongan, Riyanto Hadi Saputro, Eko Rudi Hartono, Endrah Ilham Purna Irawan, Sabrian Alfath Ramadhan, semua dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, Nurul Mukminin, S.E., M.M. dari Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Lamongan dan Bapak Dr. Achmad Edwyn Anedi, S.Sos., M.M., selaku Kasatpol PP Kabupaten Lamongan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi personel dalam mendukung upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui penguatan pemahaman, koordinasi, dan profesionalisme pelaksanaan tugas.(yf)