SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Penertiban PKL Di Jalan Sunan Giri Lamongan

berita
11 Agustus 2022
1.098x dilihat
Foto: Penertiban PKL Di Jalan Sunan Giri Lamongan

PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI JALAN SUNAN GIRI LAMONGAN

Lamongan - Pada hari Kamis (11/8/2022), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunan Giri Lamongan. 

Dasar dari Penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan dan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kabupaten Lamongan. 

Petugas memberikan peringatan kepada 8 orang PKL yang telah melanggar aturan. Selain memberikan peringatan Petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan juga mendata 8 orang PKL tersebut untuk dikoordinasikan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan agar direlokasi ke sentra PKL di Andansari. (yf) 

@ditpolpplinmas_kemendagri 

@satpolpp_jatim 

@lamongankab 

@jarwitoo 

@disperindaglamongan 

@kec_lamongan 

#satpolpp #satpolpplamongan #lamongan #kabupatenlamongan #kecamatanlamongan #penertibanpkl #pkl

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan