SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Penertiban PKL Di Jalan Sunan Giri Lamongan

berita
11 Agustus 2022
945x dilihat
Penertiban PKL Di Jalan Sunan Giri Lamongan

PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI JALAN SUNAN GIRI LAMONGAN


Lamongan - Pada hari Kamis (11/8/2022), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunan Giri Lamongan. 


Dasar dari Penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan dan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kabupaten Lamongan. 


Petugas memberikan peringatan kepada 8 orang PKL yang telah melanggar aturan. Selain memberikan peringatan Petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan juga mendata 8 orang PKL tersebut untuk dikoordinasikan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan agar direlokasi ke sentra PKL di Andansari. (yf) 


@ditpolpplinmas_kemendagri 

@satpolpp_jatim 

@lamongankab 

@jarwitoo 

@disperindaglamongan 

@kec_lamongan 


#satpolpp #satpolpplamongan #lamongan #kabupatenlamongan #kecamatanlamongan #penertibanpkl #pkl

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip 52 Lamongan
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan