LAMONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penertiban dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (31/8/2026).
Kegiatan ini menyasar sejumlah ruas jalan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, yakni Jalan Basuki Rahmat, Jalan Lamongrejo, kawasan Pertigaan Tugu Adipura Lamongan, serta Jalan Veteran Lamongan.
Petugas melakukan patroli sekaligus memberikan arahan dan imbauan kepada para PKL agar tidak berjualan di bahu jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas maupun kenyamanan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada PKL mengenai pentingnya menjaga ketenteraman, ketertiban, serta kenyamanan bersama di ruang publik.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Penertiban dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lamongan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan lancar, aman, dan terkendali.
Satpol PP Kabupaten Lamongan terus mengajak seluruh masyarakat, termasuk para pelaku usaha dan PKL, untuk bersama-sama menjaga ketertiban ruang publik demi terciptanya Kabupaten Lamongan yang aman, tertib, nyaman, dan ramah bagi semua.(yf)