SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satpol PP Lamongan Tertibkan PKL, Dorong Aktivitas Usaha Tetap Nyaman dan Tertata

berita
Kamis, 03 September 2026
8x dilihat
Foto: Satpol PP Lamongan Tertibkan PKL, Dorong Aktivitas Usaha Tetap Nyaman dan Tertata
LAMONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan kembali melaksanakan kegiatan penertiban dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Selasa (3/9/2026).

Kegiatan ini menyasar sejumlah ruas jalan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, di antaranya Jalan Basuki Rahmat, Jalan Lamongrejo, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jalan Veteran, Pertigaan Tugu Adipura Lamongan, serta kawasan Stadion Surajaya.

Petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan arahan secara humanis kepada para PKL agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai lokasi berjualan.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik toko kelontong agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas dan lingkungan yang lebih aman serta tertib.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam menciptakan ruang publik yang tertib, nyaman, dan dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh seluruh masyarakat.

Penertiban dan pembinaan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lamongan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali. Satpol PP Kabupaten Lamongan juga mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan usaha yang nyaman tanpa mengganggu kepentingan pengguna jalan dan pejalan kaki.(yf)

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan