Satpol PP Lamongan Perkuat Kompetensi Petugas dalam Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
berita
Selasa, 01 September 2026
9x dilihat
Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan terus memperkuat kapasitas dan kompetensi personelnya dalam upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026.
Kegiatan yang merupakan bagian dari pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut menghadirkan Bea Cukai Gresik sebagai narasumber. Dalam kesempatan ini, peserta mendapatkan pembekalan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan dan pemberantasan BKC ilegal.
Materi yang disampaikan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman sekaligus kompetensi petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam melaksanakan tugas di lapangan secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pemahaman regulasi, Bea Cukai Gresik juga memberikan gambaran mengenai target dan realisasi penerimaan cukai, baik pada Bea Cukai Gresik maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara nasional.
Pengetahuan tersebut menjadi bagian penting bagi jajaran Satpol PP untuk memahami bahwa pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan peraturan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam melindungi penerimaan negara.
Melalui peningkatan kapasitas dan sinergi lintas instansi, Satpol PP Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah pengawasan serta pemberantasan BKC ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.
Sinergi yang kuat, petugas yang kompeten, dan pengawasan yang berkelanjutan menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan peredaran barang kena cukai yang tertib sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.(yf)