Satpol PP Lamongan Lakukan Penataan PKL untuk Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Ruang Publik
berita
Selasa, 08 September 2026
0x dilihat
LAMONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Selasa, 8 September 2026, mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut menyasar kawasan Jalan Basuki Rahmad dan Alun-Alun Lamongan, yang merupakan salah satu ruang publik dengan aktivitas masyarakat cukup tinggi, khususnya pada sore hingga malam hari.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10 anggota Satpol PP Kabupaten Lamongan diterjunkan untuk melakukan pengawasan sekaligus penataan terhadap aktivitas PKL.
Petugas memberikan arahan secara humanis kepada para PKL serta memindahkan barang-barang jualan yang berada di bahu jalan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, pejalan kaki, maupun pengguna ruang publik lainnya.
Penataan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam menciptakan kondisi wilayah yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif, sekaligus menjaga fungsi fasilitas dan ruang publik agar dapat digunakan masyarakat secara optimal.
Kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lamongan.
Satpol PP Kabupaten Lamongan mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis dalam setiap pelaksanaan penataan, dengan harapan tercipta sinergi antara pemerintah daerah, PKL, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.
Satpol PP Kabupaten Lamongan
Sigap Menjaga Ketenteraman, Tertibkan dengan Humanis, Layani dengan Profesional.