SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satpol PP Lamongan Tertibkan PKL dan PPKS di Sejumlah Ruas Jalan

berita
Rabu, 09 September 2026
4x dilihat
Foto: Satpol PP Lamongan Tertibkan PKL dan PPKS di Sejumlah Ruas Jalan
LAMONGAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Rabu (9/9/2026).

Kegiatan ini menyasar sejumlah titik yang menjadi bagian dari ruang publik dan jalur lalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran meliputi Jalan Basuki Rahmad, Jalan Lamongrejo, Jalan Kusuma Bangsa depan RSUD Lamongan, Pertigaan Tugu Adipura, Jalur Lingkar Utara (JLU) Lamongan, serta Gapura Perbatasan Lamongan–Gresik.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan arahan dan pembinaan kepada PKL agar tidak berjualan di bahu jalan maupun di bawah Gapura Perbatasan Lamongan–Gresik. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan ruang publik.

Petugas juga melakukan penanganan terhadap peralatan dagang milik PKL yang ditinggalkan di kawasan Gapura Perbatasan Lamongan–Gresik. Selain itu, Satpol PP menertibkan PPKS/PMKS yang berada di area lampu lalu lintas JLU Lamongan guna menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Satpol PP Kabupaten Lamongan mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, arahan, dan pembinaan kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum.(yf)

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan