LAMONGAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Penertiban Reklame di wilayah Kecamatan Sambeng, Senin (21/9/2026).
Satpol PP Kabupaten Lamongan berkoordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan Sambeng sebelum melakukan penyisiran terhadap reklame yang terpasang di sejumlah titik wilayah kecamatan.
Penertiban menyasar reklame yang ditemukan tidak memiliki izin, masa berlaku telah habis, salah penempatan, dalam kondisi rusak, maupun reklame yang dipasang melintang dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menurunkan sebanyak 17 reklame, terdiri atas:
🔹 1 spanduk
🔹 16 banner
Seluruh reklame hasil penertiban kemudian diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan sebagai barang bukti.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus memastikan penyelenggaraan reklame dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Lamongan.
Satpol PP Kabupaten Lamongan mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara reklame untuk memperhatikan ketentuan perizinan, lokasi pemasangan, masa berlaku, serta tata cara pemasangan reklame agar tidak mengganggu ketertiban dan keindahan wilayah.(yf)