LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melaksanakan pemusnahan sebanyak 835.823 batang rokok ilegal di Alun-Alun Lamongan, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat penegakan hukum di bidang cukai.
Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang hasil operasi penindakan selama triwulan kedua hingga Oktober 2026. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,23 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp600 juta.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan mendukung upaya penegakan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan melalui sinergi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam menciptakan ketertiban masyarakat serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan rokok ilegal merupakan hasil kerja sama pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, Forkopimda, serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting dalam pelaksanaan operasi di lapangan. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Gresik, Raden Muhammad Agus Ekawidjaja, menjelaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai sesuai peraturan yang berlaku.