LAMONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Penertiban Reklame di wilayah Kabupaten Lamongan, Rabu (7/10/2026).
Sasaran dari kegiatan ini adalah di ruas jalan wilayah Kantor Kecamatan Maduran hingga Pasar Blimbing. Penertiban dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta memastikan keberadaan reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Operasi kemudian dilanjutkan dengan penyisiran reklame di sepanjang ruas jalan Kantor Kecamatan Maduran hingga Pasar Blimbing. Petugas melakukan penertiban terhadap reklame yang ditemukan tidak sesuai ketentuan, di antaranya reklame yang tidak memiliki izin, masa berlaku izinnya telah habis, salah penempatan, dalam kondisi rusak, maupun reklame yang dipasang melintang di jalan.
Hasil operasi menunjukkan sebanyak 108 reklame berhasil ditertibkan. Jumlah tersebut terdiri atas 11 banner, 89 poster, dan 8 spanduk.
Seluruh reklame hasil penertiban kemudian diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Lamongan.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan terus berkomitmen melakukan penegakan peraturan daerah secara humanis dan terukur, sekaligus mendorong terciptanya ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman. (yt)