Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Penertiban Reklame di wilayah Kecamatan Sukorame, Senin (26/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta mewujudkan tata ruang wilayah yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Operasi tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Lamongan, serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Lamongan.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, telah habis masa berlakunya, salah penempatan, dalam kondisi rusak, maupun reklame yang dipasang melintang sehingga berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Hasil operasi mencatat sebanyak 20 reklame berhasil ditertibkan, dengan rincian 18 poster dan 2 spanduk. Seluruh reklame hasil penertiban kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan sebagai barang bukti.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pemasang reklame agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memastikan perizinan, masa berlaku, serta lokasi pemasangan reklame sesuai dengan ketentuan.(yf)