SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

SATPOL PP LAMONGAN TERTIBKAN 121 REKLAME DI WILAYAH KECAMATAN PACIRAN

berita
Senin, 12 Oktober 2026
30x dilihat
Foto: SATPOL PP LAMONGAN TERTIBKAN 121 REKLAME DI WILAYAH KECAMATAN PACIRAN
Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan operasi penertiban reklame di wilayah Kecamatan Paciran, Senin (12/10/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban, serta keindahan lingkungan, sekaligus menegakkan peraturan daerah terkait penyelenggaraan reklame di Kabupaten Lamongan.

Operasi penertiban menyasar sejumlah titik, mulai dari kawasan Makam Sunan Drajat, sepanjang Jalan Raya Deandles, hingga pertigaan Pasar Blimbing, Kecamatan Paciran. Dalam pelaksanaannya, petugas juga berkoordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan Paciran guna mendukung kelancaran kegiatan di lapangan.

Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin, masa berlaku izin yang telah habis, salah penempatan, dalam kondisi rusak, serta reklame yang dipasang melintang dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dari hasil operasi, petugas berhasil menertibkan 121 reklame, dengan rincian 99 buah spanduk dan 22 buah banner.

Seluruh reklame hasil penertiban selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Lamongan.

Satpol PP Kabupaten Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan pemasangan reklame, memastikan perizinan sesuai aturan, serta memperhatikan lokasi dan masa berlaku reklame.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Lamongan Tegas, Humanis, Melayani.
Topik Terkait:

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan