LAMONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Penertiban Reklame di wilayah Kecamatan Pucuk, Rabu (23/9/2026).
Operasi dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan penyelenggaraan reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban menyasar reklame yang tidak memiliki izin, masa berlaku izin telah habis, salah penempatan, dalam kondisi rusak, maupun reklame yang dipasang melintang dan berpotensi mengganggu ketertiban serta estetika lingkungan.
Adapun hasil operasi di wilayah Kecamatan Pucuk, petugas berhasil menurunkan sebanyak 115 reklame, antara lain 110 poster, 2 spanduk dan 3 baliho.
Seluruh reklame hasil penertiban kemudian diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penertiban reklame ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Lamongan.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan terus berkomitmen mewujudkan Kabupaten Lamongan yang tertib, aman, nyaman, dan tertata, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan reklame.
Satpol PP Kabupaten Lamongan
Penegakan Perda yang Berwibawa, Humanis dan Profesional.