SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

SATPOL PP LAMONGAN TERTIBKAN PKL, LAKUKAN PEMBINAAN PPKS DAN PENGAWASAN DISIPLIN ASN

berita
Senin, 28 September 2026
17x dilihat
Foto: SATPOL PP LAMONGAN TERTIBKAN PKL, LAKUKAN PEMBINAAN PPKS DAN PENGAWASAN DISIPLIN ASN
LAMONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), serta Operasi Disiplin ASN, Senin (28/9/2026).

Kegiatan menyasar sejumlah titik di wilayah Kabupaten Lamongan, meliputi Jl. Pahlawan, Pasar Sidoarjo, Jl. Suwoko, Jl. Lamongrejo, kawasan Tugu Adipura, Tugu Perbatasan Lamongan–Gresik, serta Jl. Kusuma Bangsa depan RSUD dr. Soegiri Lamongan.

Dalam penertiban PKL, petugas memberikan arahan serta membantu memindahkan barang dagangan PKL agar tidak ditempatkan di bahu jalan sehingga dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran pengguna jalan.

Sementara itu, dalam kegiatan pengawasan disiplin ASN, petugas memberikan teguran dan pembinaan kepada ASN yang ditemukan berada di tempat umum pada saat jam kerja tanpa surat perintah maupun izin dari pimpinan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung kepatuhan terhadap ketentuan disiplin dan jam kerja ASN.

Petugas juga melakukan pengamanan dan pembinaan terhadap PPKS yang ditemukan melakukan aktivitas mengemis di sekitar lampu lalu lintas. Pembinaan diberikan agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan aktivitas meminta-minta di kawasan lampu lalu lintas yang dapat mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, penataan PKL, serta mendukung penerapan disiplin ASN di wilayah Kabupaten Lamongan.

Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta ketentuan lainnya yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. (yf)

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan