SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satpol PP Lamongan Berikan Peringatan Kepada Pedagang Kaki Lima Dalam Kota Lamongan

berita
30 Mei 2022
1.292x dilihat
Foto: Satpol PP Lamongan Berikan Peringatan Kepada Pedagang Kaki Lima Dalam Kota Lamongan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Basuki Rahmad dan Jalan Hasyim Asy'ari, Senin (30/5/2022). 


Penertiban ini dilakukan karena banyaknya PKL yang berjualan di trotoar maupun bahu jalan di sepanjang Jalan Basuki Rahmad dan Jalan Hasyim Asy'ari Lamongan. 


Satpol PP Kabupaten Lamongan pun memberikan  peringatan kepada para PKL yang berjualan di trotoar maupun bahu jalan. Karena telah melanggar Perda Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan. 


@ditpolpplinmas_kemendagri 

@satpolpp_jatim 

@pemkab.lamongan 

@kecamatan_babat 


#satpolpp #satpolpplamongan #lamonganmegilan #penertibanpkl

slot gacor

slot gacor

bisawd

slot gacor maxwin

slot gacor

slot gacor

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan