Berita 30 Mei 2022
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Basuki Rahmad dan Jalan Hasyim Asy'ari, Senin (30/5/2022).
Penertiban ini dilakukan karena banyaknya PKL yang berjualan di trotoar maupun bahu jalan di sepanjang Jalan Basuki Rahmad dan Jalan Hasyim Asy'ari Lamongan.
Satpol PP Kabupaten Lamongan pun memberikan peringatan kepada para PKL yang berjualan di trotoar maupun bahu jalan. Karena telah melanggar Perda Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan.
@ditpolpplinmas_kemendagri
@satpolpp_jatim
@pemkab.lamongan
@kecamatan_babat
#satpolpp #satpolpplamongan #lamonganmegilan #penertibanpkl