Satpol PP Lamongan Gelar Operasi Kasih Sayang dan Pengawasan Peredaran Miras di Kembangbahu dan Tikung
berita
Rabu, 11 Pebruari 2026
3x dilihat
Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Kasih Sayang serta Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol), Rabu (11/02/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan, di antaranya Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Operasi dilaksanakan di dua wilayah, yakni Kecamatan Kembangbahu (operasi pengendalian dan pengawasan mihol) dan Kecamatan Tikung (Operasi Kasih Sayang). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu warung di wilayah Kecamatan Kembangbahu yang memperjualbelikan minuman keras tanpa izin serta menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Sementara itu, pada pelaksanaan Operasi Kasih Sayang, tidak ditemukan pelajar yang berada di luar lingkungan sekolah pada jam kegiatan belajar mengajar, termasuk di warung kopi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat sebagai lokasi yang diduga menjadi tempat bolos sekolah.
Adapun tindakan yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran, petugas melakukan : Pemanggilan pemilik usaha ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dengan penyitaan barang bukti berupa: 1 galon tuak @15 liter, 1 botol arak @1,5 liter
Satpol PP Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan Perda guna menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.
Mari bersama menjaga ketentraman dan ketertiban umum demi Lamongan yang lebih baik.