Satpol PP Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima dan Toko Kelontong Madura yang berjualan di atas trotoar, Selas (10/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan strategis, antara lain: Jalan Mastrip, Basuki Rahmat, KH Ahmad Dahlan, Veteran, Sunan Kalijogo, Kusuma Bangsa, Kinameng, dan Sumargo.
Sebanyak 30 personel Satpol PP Kabupaten Lamongan diterjunkan dalam kegiatan ini.
Hasil kegiatan, petugas memberikan teguran kepada pemilik Toko Madura dan mengarahkan agar barang dagangan yang masih berada di atas trotoar segera dimasukkan kembali ke dalam toko. Selain itu, teguran lisan juga diberikan kepada seluruh PKL agar tidak berjualan di bahu jalan maupun fasilitas umum. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam menjaga ketertiban, kenyamanan.
Satpol PP Kabupaten Lamongan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum demi Lamongan yang tertib, aman, dan nyaman.(yf)