Lamongan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Kamis (19/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Adapun lokasi kegiatan berada di Jl. Basuki Rahmad dan Jl. Lamongrejo Lamongan. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran secara lisan serta pembinaan kepada seluruh PKL agar tidak berjualan di bahu jalan, guna menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Lamongan senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap kegiatan penertiban, dengan harapan terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.(yf)