Satpol PP Kabupaten Lamongan Gelar Operasi PEKAT Ramadhan, Amankan Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
berita
Sabtu, 21 Pebruari 2026
3x dilihat
Lamongan – Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan melaksanakan Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Sabtu malam (21/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Operasi menyasar sejumlah warung dan kafe di wilayah Jalan Pahlawan, Jalan Papandayan, Jalan Imam Buchori Tambakboyo, Deket Kulon, Jalan Kaliotik, area Pasar Burung, Jalan Raya Pasar Ikan, Sukodadi, hingga Babat.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebagian lokasi dalam kondisi tutup. Namun demikian, petugas menemukan adanya warung yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin serta menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 39 botol Arak Bali @350 ml, 2 botol Bir Singaraja @620 ml, 1 botol Bir Guinness @325 ml
Selanjutnya, terhadap pemilik usaha dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta proses pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Operasi PEKAT ini melibatkan sinergi lintas instansi yang terdiri dari 5 personel TNI, 7 personel Polri, dan 13 personel Satpol PP.
Melalui pelaksanaan Operasi PEKAT selama bulan Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif demi memberikan rasa nyaman kepada masyarakat Lamongan dalam menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan. (yf)