SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satpol PP Kabupaten Lamongan Tertibkan 43 Reklame Melanggar di Sejumlah Ruas Jalan Protokol

berita
Rabu, 25 Pebruari 2026
3x dilihat
Foto: Satpol PP Kabupaten Lamongan Tertibkan 43 Reklame Melanggar di Sejumlah Ruas Jalan Protokol
Lamongan – Dalam rangka menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan estetika wilayah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Operasi Penertiban (Ops Tib) Reklame, Rabu (25/02/2026).

Sasaran Lokasi penertiban difokuskan pada sejumlah ruas jalan protokol dan strategis di wilayah Kabupaten Lamongan, meliputi Jl. Mastrip, Jl. Pahlawan, Jl. Simpang Kusuma Bangsa, Jl. Kusuma Bangsa, Jl. Veteran dan Jl. Basuki Rahmat. Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain reklame tidak memiliki izin, masa berlaku izin telah habis, salah penempatan, kondisi rusak dan reklame yang dipasang melintang dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menurunkan dan menertibkan sebanyak 43 (empat puluh tiga) reklame, dengan rincian spanduk 11 buah, baliho 2 buah dan poster 30 buah. Seluruh barang bukti reklame yang melanggar telah diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta memastikan setiap pemasangan reklame mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk selalu mengurus perizinan serta memperhatikan ketentuan pemasangan reklame demi terciptanya tata kota yang tertib, aman, dan nyaman.(yf)
Topik Terkait:

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan