SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satpol PP Kabupaten Lamongan Tertibkan PKL di Sejumlah Titik Jalan Protokol

berita
Senin, 02 Maret 2026
3x dilihat
Foto: Satpol PP Kabupaten Lamongan Tertibkan PKL di Sejumlah Titik Jalan Protokol
Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Lamongan, pada Senin (2/3/2026).

Kegiatan penertiban dilaksanakan di sejumlah titik jalan protokol, yakni di sepanjang Jl. Basuki Rahmad, Jl. Sunan Drajat, dan Jl. Sumargo Lamongan.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran secara lisan kepada seluruh PKL yang masih berjualan di bahu jalan agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, petugas juga mengamankan barang dagangan milik PKL yang ditinggalkan di atas trotoar.

Kegiatan ini merupakan upaya preventif dan persuasif yang terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan. Satpol PP Kabupaten Lamongan juga mengimbau kepada para pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah daerah dan para pedagang dalam mewujudkan tata kota yang rapi serta mendukung aktivitas perekonomian yang tetap tertib dan teratur. (yf)
Topik Terkait:

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan