Lamongan - Selasa malam (03/03/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Penertiban Reklame di sejumlah ruas jalan protokol Kabupaten Lamongan, antara lain : Jl. Mastrip, Jl. Pahlawan, Jl. Sunan Giri, Jl. Andansari, Jl. Veteran, Jl. Panglima Sudirman, dan Simpang Pasar Sidoharjo Lamongan.
Adapun jenis pelanggaran meliputi tidak memiliki izin, masa berlaku habis, salah penempatan, rusak dan reklame melintang. Sebanyak 46 reklame berhasil ditertibkan, terdiri dari 11 spanduk, 6 baliho dan 29 poster.
Seluruh barang bukti diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk proses lebih lanjut sesuai Perda Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perbup Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Mari bersama menjaga ketertiban, keindahan, dan wajah Kota Lamongan.