Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan monitoring terhadap anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di wilayah desa, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan monitoring dilaksanakan di Desa Siman, Kecamatan Sekaran. Monitoring ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada Kepala Desa agar anggota Satlinmas senantiasa siap siaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan desa. Kesiapsiagaan anggota Linmas menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di masyarakat.
Berdasarkan hasil monitoring, diketahui bahwa Desa Siman memiliki 14 anggota Satlinmas yang aktif bertugas. Selain itu, para anggota Satlinmas juga telah menggunakan seragam Linmas terbaru sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 11 Tahun 2023.
Dari sisi sarana dan prasarana, di Desa Siman juga terdapat 8 pos kamling yang masih dalam kondisi layak digunakan untuk mendukung kegiatan keamanan lingkungan.
Secara keseluruhan, kegiatan monitoring Satlinmas di Desa Siman berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang baik dari seluruh pihak terkait. Data yang diperoleh dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam upaya peningkatan kesiapsiagaan dan peran Satlinmas di tingkat desa.(yf)