Lamongan - Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Operasi Miras dan WTS pada Selasa (10/03/2026) di wilayah Kecamatan Brondong.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dari hasil monitoring dan patroli yang dilakukan, tidak ditemukan warung yang beroperasi selama bulan Ramadhan, sehingga situasi wilayah terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Satpol PP Kabupaten Lamongan akan terus berkomitmen melaksanakan pengawasan guna menjaga ketertiban masyarakat serta menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan nyaman.