Lamongan - Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta keindahan tata kota, Satpol PP Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Operasi Penertiban (Ops Tib) Reklame pada Kamis (12/03/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Jl. Mastrip, Jl. Pahlawan, Jl. Kusuma Bangsa, dan Jl. Basuki Rahmat ini menyasar reklame yang melanggar ketentuan, seperti tidak memiliki izin, masa berlaku habis, pemasangan tidak sesuai lokasi, kondisi rusak, serta reklame yang dipasang melintang.
Dari hasil kegiatan, petugas berhasil menertibkan sebanyak 31 reklame yang terdiri dari 5 spanduk, 3 baliho dan 23 poster.
Seluruh barang bukti hasil penertiban diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan sebagai bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah.
Kegiatan ini merupakan komitmen Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam menegakkan Perda serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. 💪
Satpol PP Kabupaten Lamongan Sigap, Humanis, dan Profesional. (yf)