SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satpol PP Lamongan Tertibkan 38 Reklame Langgar Aturan

berita
Jumat, 22 Mei 2026
14x dilihat
Foto: Satpol PP Lamongan Tertibkan 38 Reklame Langgar Aturan
Lamongan - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Operasi Penertiban Reklame di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan pada Jumat (22/05/2026), di antaranya Jalan Mastrip, Jalan Sunan Drajat, Jalan Veteran, dan Jalan KH. Ahmad Dahlan Lamongan.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Lamongan serta Perbup Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Reklame.

Penertiban dilakukan terhadap reklame yang melanggar ketentuan, seperti tidak memiliki izin, masa berlaku habis, salah penempatan, maupun dalam kondisi rusak.

Dari hasil operasi, petugas berhasil menurunkan sebanyak 38 reklame yang terdiri dari 5 spanduk dan 33 poster. Seluruh barang bukti hasil penertiban kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta menegakkan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Lamongan.(yf)

#penertibanreklamelamongan#satpolpplamongan#lamongantertib
Topik Terkait:

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan