SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satpol PP Kabupaten Lamongan Tertibkan 32 Reklame Melanggar Peraturan

berita
Rabu, 15 Juli 2026
51x dilihat
Foto: Satpol PP Kabupaten Lamongan Tertibkan 32 Reklame Melanggar Peraturan
Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Penertiban (Ops.Tib) Reklame pada Rabu, 15 Juli 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keindahan lingkungan di wilayah Kabupaten Lamongan.

Operasi penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Lamongan dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang reklame.

Satpol PP Kabupaten Lamongan menyisir sejumlah ruas jalan utama meliputi Jl. Pahlawan, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Veteran, dan Jl. Sunan Drajat Lamongan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak berbagai jenis pelanggaran reklame, antara lain reklame yang tidak memiliki izin, masa berlaku izinnya telah habis, dipasang tidak sesuai ketentuan, dalam kondisi rusak, maupun reklame yang melintang dan berpotensi mengganggu keselamatan serta ketertiban umum.

Hasil operasi menunjukkan bahwa petugas berhasil menertibkan 32 reklame, yang terdiri dari:27 poster dan 5 baliho. Adapun seluruh reklame yang ditertibkan selanjutnya disita dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan sebagai barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, maupun penyelenggara reklame agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pemasangan reklame. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya mendukung penegakan hukum daerah, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Lamongan
Sigap Menegakkan Perda, Humanis Melayani Masyarakat.(yf)
Topik Terkait:

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan