SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Satpol PP Lamongan Amankan 10 PPKS dalam Operasi Penertiban Ruang Publik

berita
Kamis, 16 Juli 2026
52x dilihat
Foto: Satpol PP Lamongan Amankan 10 PPKS dalam Operasi Penertiban Ruang Publik
Lamongan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di sejumlah persimpangan jalan pada Kamis (16/7/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai dan dilanjutkan kembali pukul 16.00 WIB hingga selesai tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Penertiban menyasar beberapa titik strategis, yaitu Lampu Merah Jalan Lingkar Utara (JLU), Lampu Merah Adipura, Lampu Merah Belakang Pemda, Lampu Merah Toko Family, dan Lampu Merah Pasar Sidoharjo.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran secara humanis kepada pedagang kaki lima agar tidak lagi berjualan di bahu jalan yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Selain itu, petugas juga mengamankan serta memberikan pembinaan kepada PPKS yang masih melakukan aktivitas meminta-minta di fasilitas umum maupun di area lampu lalu lintas.

Dari hasil kegiatan, petugas melakukan penertiban terhadap 1 orang PKL dan 10 orang PPKS yang selanjutnya diberikan pembinaan dan edukasi agar tidak mengulangi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Satpol PP Kabupaten Lamongan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap kegiatan penegakan Peraturan Daerah.

Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik serta bersama-sama menciptakan Kabupaten Lamongan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 52, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • polpp@lamongankab.go.id
  • (0322) 322724
Logo Branding Lamongan
© 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan