LAMONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Jumat (17/7/2026) sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai dan dilanjutkan kembali pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Adapun sasaran kegiatan meliputi kawasan Lampu Merah Jalan Lingkar Utara (JLU), Lampu Merah Adipura, Lampu Merah Toko Family, Lampu Merah Timur Alun-Alun, serta Jalan Veteran yang menjadi lokasi aktivitas PKL dan PPKS.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran kepada para pedagang kaki lima agar tidak berjualan di bahu jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, petugas juga mengamankan serta memberikan pembinaan kepada PPKS, khususnya pengemis yang beraktivitas di traffic light dan fasilitas umum, agar tidak kembali melakukan aktivitas meminta-minta di lokasi tersebut.
Dari hasil penertiban, petugas mendata 13 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 7 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang selanjutnya diberikan pembinaan dan edukasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus melakukan penertiban secara humanis, persuasif, dan berkesinambungan guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, serta mendukung terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Lamongan.