Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Minggu (19/7/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Satpol PP Kabupaten Lamongan melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah titik, meliputi Lampu Merah JLU, Lampu Merah Adipura, Lampu Merah Toko Family, Lampu Merah DPRD, Lampu Merah Pasar Sidoharjo, serta kawasan depan Kodim 0812 Lamongan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran kepada 1 PKL yang berjualan di bahu jalan agar tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, petugas juga mengamankan serta memberikan pembinaan kepada 10 orang PPKS yang melakukan aktivitas meminta-minta di fasilitas umum dan kawasan lampu lalu lintas.
Pembinaan dilakukan secara humanis dan persuasif dengan memberikan edukasi agar para PPKS tidak lagi melakukan aktivitas meminta-minta di ruang publik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun keselamatan pengguna jalan.
Satpol PP Kabupaten Lamongan akan terus melaksanakan patroli dan penertiban secara rutin sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan daerah serta tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.(yf)