Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Disiplin ASN, Kasih Sayang, dan Penanganan Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan disiplin aparatur, pembinaan terhadap pelajar, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Lamongan.
Operasi mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku, di antaranya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Perda Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perbup Lamongan Nomor 20 Tahun 2025.
Operasi menyasar sejumlah warung dan pusat perbelanjaan di wilayah Lamongan, Perempatan Toko Family, serta Perempatan Pasar Sidoharjo Lamongan.
Dari hasil operasi, petugas menemukan 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di tempat umum pada saat jam kerja tanpa surat perintah tugas maupun izin dari pimpinan.
Selain itu, petugas juga mendata 12 pelajar yang berada di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung, serta mengamankan 2 PPKS yang melakukan aktivitas meminta-minta di kawasan lampu lalu lintas.
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan teguran dan pendataan kepada ASN yang melanggar disiplin kerja. Kepada para pelajar dilakukan pembinaan dan pendataan agar kembali mengikuti proses belajar di sekolah. Sementara itu, terhadap PPKS dilakukan pembinaan serta imbauan agar tidak lagi melakukan aktivitas meminta-minta di persimpangan jalan.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, meningkatkan disiplin ASN, serta memberikan pembinaan secara humanis kepada pelajar dan PPKS demi mewujudkan Kabupaten Lamongan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(yf)